7. Barang Dilarang Impor adalah Barang yang tidak boleh diimpor. 8. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disingkat KPBPB adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak
Adapun syarat reekspor antara lain apabila barang yang tidak sesuai dengan yang dipesan, salah kirim, rusak, atau tidak dapat diimpor sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Namun, berbeda dengan aturan sebelumnya yakni PMK No. 149/2007, Kementerian Keuangan kali ini mengatur lebih rinci terkait ketentuan larangan untuk reeskpor.
Fungsi Lelang. Lelang sebagai sarana penjualan barang khususnya sejak semula dimaksudkan sebagai pelayanan umum. Artinya siapapun dapat memanfaatkan pelayanan jasa unit lelang negara untuk menjual barang secara lelang. Menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, fungsi lelang ada dua, yaitu: a.
dikompaun dengan denda tidak melebihi RM500,000.00 ; Wang tunai dan instrumen pembawa boleh niaga yang berkenaan boleh disita dan dilucuthak. Pemindahan wang rentas sempadan secara fizikal telah dikenalpasti di peringkat antarabangsa sebagai salah satu cara yang digunakan untuk aktiviti-aktiviti pengubahan wang haram dan pembiayaan keganasan. Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Apakah Tetap Dipidana Jika Barang Curian Dikembalikan? yang dibuat oleh Rusti Margareth Sibuea, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 28 Mei 2019. Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Dalam hal terjadi kepailitan karena kesalahan atau kelalaian Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan terhadap pengurusan yang dilaksanakan oleh Direksi dan kekayaan Perseroan tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan akibat kepailitan tersebut, setiap anggota Dewan Komisaris secara tanggung renteng ikut bertanggung jawab dengan anggota Direksi atas kewajiban yang belum dilunasi.
Perlawanan Pajak Secara Pasif. Perlawanan pajak secara pasif adalah hambatan yang diakibatkan keadaan dalam pemungutan pajak, seperti struktur ekonomi, perkembangan intelektual dan moral masyarakat serta sistem pemungutan pajak tidak tepat. Ini berarti, masyarakat tidak melakukan usaha atau perbuatan secara nyata untuk menghambat pelaksanaan QryS.
  • zsaw8idrff.pages.dev/319
  • zsaw8idrff.pages.dev/28
  • zsaw8idrff.pages.dev/4
  • zsaw8idrff.pages.dev/284
  • zsaw8idrff.pages.dev/30
  • zsaw8idrff.pages.dev/185
  • zsaw8idrff.pages.dev/44
  • zsaw8idrff.pages.dev/204
  • zsaw8idrff.pages.dev/306
  • barang yang tidak boleh disita pajak